Jangan Asal Ikutan Tren! Ini Hukum Bitcoin Dalam Islam!

Hukum bitcoin dalam Islam
Edited from Canva.

Teknologi terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Salah satu yang sedang viral saat ini adalah uang digital yang digunakan untuk membeli barang, termasuk bitcoin. Sebagai negara dengan jumlah muslim terbanyak di dunia, banyak yang bertanya mengenai hukum bitcoin dalam Islam.

Karena sudah sepatutnya sebagai muslim, melakukan sesuatu bukan sekedar ikutan tren, tapi yang jelas kehalalannya. Untuk kamu yang masih ragu dan mau tahu apa hukum bitcoin dalam Islam, yuk simak penjelasannya!

Apa Itu Bitcoin?

Sebelum mengetahui hukum bermain bitcoin dalam Islam, sebaiknya kita tahu dulu mengenai fakta-fakta terkait bitcoin, termasuk pengertian, cara kerja, dan harganya.

Bitcoin adalah jaringan konsensus yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang digital sepenuhnya. Ini adalah jaringan pembayaran peer-to-peer terdesentralisasi pertama yang didukung oleh penggunanya tanpa otoritas pusat atau perantara. ]

Secara sederhana, Bitcoin adalah salah satu bentuk metode pembayaran virtual berupa mata uang virtual. Bitcoin sendiri termasuk contoh dari mata uang kripto (cryptocurrency) yang biasanya dalam perdagangan internasional digunakan sebagai alat pembayaran jual beli online.[²]

Konsep Bitcoin pertama kali diterbitkan pada tahun 2009 di milis kriptografi oleh Satoshi Nakamoto (bukan nama sebenarnya).

Bagaimana Bitcoin Bekerja?

Dari perspektif pengguna, bitcoin tidak lebih dari aplikasi seluler atau program komputer yang menyediakan dompet bitcoin pribadi dan memungkinkan pengguna untuk mengirim dan menerima bitcoin bersama mereka. Beginilah cara kerja Bitcoin untuk sebagian besar pengguna.

Di balik layar, jaringan bitcoin membagikan buku besar publik yang disebut “rantai blok”. Buku besar ini berisi setiap transaksi yang pernah diproses, memungkinkan komputer pengguna untuk memverifikasi validitas setiap transaksi. 

Keaslian setiap transaksi dilindungi oleh tanda tangan digital yang sesuai dengan alamat pengirim, memungkinkan semua pengguna memiliki kendali penuh atas pengiriman bitcoin dari alamat bitcoin mereka sendiri. 

Selain itu, siapa pun dapat memproses transaksi menggunakan kekuatan komputasi perangkat keras khusus dan mendapatkan hadiah dalam bitcoin untuk layanan ini. Ini sering disebut “mining” atau penambangan. 

Mereka yang menerima pembayaran dalam bitcoin, biasanya mengkonversinya menjadi mata uang lokal.

Harga Bitcoin Fluktuatif

Harga bitcoin dapat naik atau turun secara tak terduga dalam waktu singkat. Karena usianya yang masih muda, sifatnya yang baru, dan terkadang pasar yang tidak likuid. 

Akibatnya, menyimpan tabungan dengan bitcoin dapat dilihat sebagai aset berisiko tinggi.

Harga bitcoin dari October 2013 hingga 2022 dalam mata uang US dollars. Sumber gambar: Statiska 2022

Dari grafik tersebut dapat kita lihat bahwa harga bitcoin selalu naik turun sejak pertama ini diterbitkan. Meskipun untuk bulan Februari 2022 harganya lumayan tinggi, yaitu sekitar Rp 532 juta, namun bisa saja turun lebih jauh seperti yang terjadi pada bulan Maret dan Juni 2021.

Dari sekitar 843 juta menjadi sekitar Rp 516 juta. Hal ini dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya regulasi pemerintah, komentar tokoh ternama, hingga karakter investor.

Bagaimana Status Legalitas Bitcoin di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang [³] , Bank Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga melarang penyedia jasa pembayaran untuk menerima, melakukan pemrosesan, dan mengaitkan virtual currency (termasuk bitcoin) dengan transaksi pembayaran.

Bagaimana Hukum Bitcoin Dalam Islam?

Dengan melihat fakta-fakta yang saya jelaskan tersebut, beberapa ulama termasuk MUI mengeluarkan fatwa terkait bitcoin.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Bitcoin

MUI melalui laman officialnya telah memberikan keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency, sebagai berikut:

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.”

mui.or.id

Selain itu MUI juga menyampaikan dua hal terkait cryptocurrency termasuk bitcoin di dalamnya.

1. Sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Fatwa MUI terkait bitcoin.

Jadi intinya, menurut fatwa MUI, bitcoin haram jika digunakan sebagai mata uang dan tidak sah untuk diperjual belikan.

Pendapat Ulama Tentang Hukum Bitcoin Dalam Islam

Pendapat Ustadz Dwi Condro Tentang Bitcoin

Ustadz Dwi Condro Triono Ph.D, seorang pakar ekonomi Islam dan anggota MUI Yogyakarta untuk Bidang Ekonomi Islam menyampaikan beberapa hal terkait bitcoin dalam akun youtube titik rubah:

  1. Jika bitcoin merupakan mata uang, yang pada faktanya bitcoin merupakan mata uang digital yang secara fisik tidak ada, maka hukum bitcoin sama dengan menghukumi mata uang pada umumnya.
  2. Barang ribawi terdiri dari 6 hal, yaitu : emas, perak, gandum,jawawut, kurma, dan garam. Emas dan perak dapat dikiaskan menjadi mata uang. Sehingga mata uang termasuk barang ribawi.
  3. Ketentuan barang ribawi sangat ketat dalam Islam. Untuk mendapatkan mata uang dengan cara tertentu yang sangat jelas dan ketat. Dalil tentang mata uang. 

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).²

  1. Boleh saja terjadi transaksi dengan yang tidak sejenis, misalnya bitcoin dengan sesuatu barang, dengan syarat suka sama suka serta kontan dan langsung dalam satu majelis akad, serta tidak boleh kredit.
  2. Transaksi dengan bitcoin termasuk riba fadl. Karena tidak memungkinkan untuk bitcoin menjadi transaksi kontan. Selain itu juga karena tidak ada wujud benda secara riil. 

Dalilnya adalah hadits tentang emas dan perak,“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584) []

Pendapat Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Bitcoin

Dalam akun youtubenya, Ustadz Adi Hidayat mengatakan dalam podcast dalam kanal youtube Adi Hidayat Official mengatakan beberapa hal terkait bitcoin:

  1. Untuk transaksi barang dengan barang, ada beberapa poin terkait bitcoin:

1.Barangnya harus nampak wujudnya

2.Kepemilikan sempurna atau seutuhnya dimiliki, dapat dipertanggung jawabkan dan dihadirkan.

3.Hal yang tidak memberi kepastian, dinamakan judi atau qimar, seperti judi.

4.Sesuatu yang jelas manipulatif namanya gharar dan berpotensi merugikan.

5.Karena Islam mencegah transaksi dengan sifat gharar dan qimar, sehingga dapat merugikan, karenanya melarang hal ini.

6. Adanya penjamin atau underlying sehingga punya nilai yang jelas, sehingga dapat menjaga masyarakat agar aman bertransaksi.

7. Adanya Bitcoin karena resahnya dengan kondisi ekonomi yang ada. Terjadinya resesi pada banyak tempat, inflasi, dan sebagainya. Sehingga banyak orang mencari jalan keluar, salah satunya melalui bitcoin.

8. Kreasi digital sama sekali tidak bermasalah terkait hukumnya. Namun ketika terjadi transaksi terkait hal ini, tidak ada wujud atau yang mengatur mengenai perkara ini.

Pendapat Ustadz Buya Yahya Mengenai Bisnis Bitcoin Dalam Islam

Dalam kanal youtube Albahjah TV, Buya Yahya menyatakan beberapa hal mengenai uang digital.

  1. Jika ingin mendapatkan sesuatu jangan dengan sifat ketamakan
  2. Terkait asal-usul bitcoin
  3. Tidak jelas karena hanya berupa angka
  4. Tidak ada pelindung atau jaminan dari negara
  5. Rawan terkena kejahatan oleh hacker
  6. Hanya berbekal kepercayaan antar orang, jika suatu saat terjadi tidak percaya, maka akan berubah

Maka Buya Yahya menegaskan keharaman akan bitcoin. Sesuai dengan fatwa ulama salah satunya mengenai sifat gharar atau ketidakjelasan.

Alasan Mengapa Bitcoin Haram dan Tidak Sah

1. Bersifat Gharar

Menurut Ustadz Adi Hidayat, gharar merupakan sesuatu yang merugikan. Terbukti sejak bitcoin mulai muncul, ada banyak orang yang mengalami kerugian karena hal ini.

Dari grafik tersebut dapat kita lihat bahwa memang bitcoin cenderung gampang untuk menjadi manipulatif, sehingga merugikan pengguna. Selain itu, dengan tidak memiliki lembaga penjamin, pengguna juga tidak dapat mendapatkan jaminan keamanan.

2. Bersifat Qimar

Pada penjelasan sebelumnya, telah penulis sampaikan bahwa harga bitcoin bersifat fluktuatif tergantung dengan beberapa faktor. Karenanya bisa saja kamu untung, namun sangat mungkin untuk rugi, karena sifatnya tidak pasti dan tidak nyata.

3. Hukumnya Sama dengan Mata Uang

Menurut Ustadz Dwi Condro, hukum mata uang adalah sama dengan emas. Karenanya butuh transaksi kontan, langsung, dengan kepemilikan yang jelas dan sempurna.

Solusi untuk Transaksi Bitcoin

Kendati banyak ulama mengharamkan, namun ini bukanlah hukum tetap yang tidak dapat berubah. Jika terjadi perubahan fakta pada bitcoin, mungkin saja status hukum bitcoin menjadi halal. Syarat dan ketentuan yang perlu pengguna perhatikan:

  1. Ada wujud riil atau nyata
  2. Jelas nilainya dan sifatnya equivalent
  3. Terdapat lembaga khusus sebagai penjamin, sehingga jika terjadi sesuatu yang merugikan, dapat menjamin pengguna yang memakainya.
  4. Menghilangkan sifat gharar atau qimar

Kesimpulan 

Menurut MUI dan beberapa pendapat ulama menggunakan bitcoin sebagai mata uang  adalah haram dan tidak sah. Karena wujud kepemilikannya yang tidak nyata dan tidak sempurna, gharar, dan sifatnya tidak jelas seperti judi. 

Namun ada juga beberapa ustadz yang mengatakan sebaliknya, bahwa bitcoin adalah boleh. Salah satunya dengan mengatakan ini adalah sesuatu hal yang tidak dapat kita tolak seiring berkembangnya teknologi.

Penulis meyakini bahwa boleh saja berbeda pendapat, tetapi harus dengan dalil yang kuat dan keinginan menghormati masing-masing pribadi. Tidak perlu saling menghina dan menjelekkan, cukup saling menghargai dan mencari solusi untuk kebaikan bersama.

Kendatipun demikian, Islam tidak pernah menolak perkembangan zaman, atau bahkan menghambat semua kemajuan dalam teknologi. Karena dalam Islam sendiri sering mengatakan, berlakulah sesuai zaman. 

Namun yang perlu kita garis bawahi, Islam sebagai agama mencoba melindungi dan memberi kepastian kepada semua pihak terutama pengguna uang digital ini. Karena sesungguhnya agama hadir untuk menjamin kemaslahatan umat.

Karena sesungguhnya syariat hadir untuk melindungi semua umat. Baca juga postingan tentang menutup aurat. Semoga dengan membaca postingan terkait hukum bitcoin dalam Islam ini semakin meyakinkan kamu terkait perkara bitcoin.

Sumber artikel:

  1. FAQ – Bitcoin
  2. Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency – Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id)
  3. 10 Kasus Kerugian Di Awal Penggunaan Bitcoin – Artikel Bitcoin (seputarforex.com)
  4. Some things you need to know – Bitcoin
  5. https://youtu.be/2ai0qf24d88
  6. https://youtu.be/G51L2xUigDo
  7. https://youtu.be/rS-dUmF1qe4
  8. Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia – Klinik Hukumonline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *